Permohonan Resertifikasi Praktek Apoteker
📄 Permohonan Resertifikasi Praktik Apoteker
Pendahuluan
Resertifikasi praktik apoteker merupakan proses penilaian ulang terhadap kompetensi dan kinerja apoteker yang telah memiliki sertifikat kompetensi sebelumnya. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap apoteker tetap memenuhi standar profesi, etika, dan perkembangan ilmu kefarmasian sesuai regulasi yang berlaku.
Dasar Hukum
Permohonan resertifikasi dilaksanakan berdasarkan:
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Regulasi dari organisasi profesi seperti IAI (Ikatan Apoteker Indonesia)
Standar Kompetensi Apoteker Indonesia (SKAI)
Kebutuhan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian
Syarat Permohonan Resertifikasi
Untuk mengajukan resertifikasi, apoteker harus memenuhi beberapa syarat administratif dan profesional, antara lain:
Fotokopi STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku atau sudah kedaluwarsa.
Sertifikat Kompetensi (Serkom) sebelumnya.
Surat Permohonan Resertifikasi yang ditujukan ke Komite Farmasi Nasional atau organisasi profesi terkait.
Portofolio pengembangan profesi berkelanjutan (PKB), seperti:
Bukti partisipasi seminar/workshop
Kegiatan pengabdian masyarakat
Publikasi ilmiah
Bukti pengalaman kerja/aplikasi praktik kefarmasian minimal 3–5 tahun.
Pas foto terbaru ukuran 4x6.
Bukti pembayaran resertifikasi (jika berlaku).
Alur Pengajuan
Persiapkan seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk cetak dan/atau digital.
Ajukan permohonan ke Komite Farmasi Nasional, organisasi profesi, atau melalui sistem online resmi.
Lakukan verifikasi dokumen dan evaluasi oleh tim assessor.
Tunggu pemberitahuan hasil resertifikasi (lulus atau perlu perbaikan).
Jika disetujui, pemohon akan mendapatkan sertifikat kompetensi terbaru dengan masa berlaku 5 tahun.
Pentingnya Resertifikasi
Resertifikasi bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bentuk komitmen seorang apoteker terhadap:
Profesionalisme dan integritas
Mutu pelayanan pasien
Tanggung jawab sosial dalam sistem kesehatan nasional
Kontak Informasi
Untuk informasi lebih lanjut, bantuan teknis, atau panduan pengisian berkas resertifikasi, Anda dapat menghubungi kami melalui:
📱 WhatsApp Resmi: 0812-7381-3152