Permohonan Mutasi


A. MUTASI ANTAR PROVINSI
Pemohon mengajukan permohonan ke Pengurus Daerah melalui Pengurus Cabang Setempat dengan mengisi Formulir Mutasi dan melampirkan:
  1. Fotokopi KTA/SKK yang masih berlaku, fotokopi bukti pembayaran iuran anggota, Foto berwarna 3x4 3 Lembar
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. Surat Keterangan Tidak Berpraktik/bekerja lagi di tempat praktik/kerja sebelumnya
  4. Borang Resertifikasi masa kompetensi tahun berjalan yang sudah diverifikasi oleh tim resertifikasi

B. MUTASI ANTAR KABUPATEN / KOTA DALAM SATU PROVINSI
Pemohon mengajukan permohonan ke Pengurus Cabang Setempat dengan mengisi Formulir Mutasi dan melampirkan:
  1. Fotokopi KTA yang masih berlaku, fotokopi bukti pembayaran iuran anggota, Foto berwarna 3x4 3 Lembar
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. Surat Keterangan Tidak Berpraktik/bekerja lagi di tempat praktik/kerja sebelumnya
  4. Borang Resertifikasi masa kompetensi tahun berjalan yang sudah diverifikasi oleh tim resertifikasi


BERITA TERBARU



LOCATION